PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 53
(1) MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dalam
sidang paripurna MPR dengan bersumpah menurut
agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan sidang paripurna MPR.
(2) Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat
paripurna DPR.
(3) Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau
berjanji
dengan
sungguh-sungguh
di
hadapan
pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan
Mahkamah Agung.
