PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 351
(1) Anggota DPRD provinsi yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324
dikenai
sanksi
berdasarkan
keputusan
Badan
Kehormatan.
(2) Anggota
DPRD
provinsi
yang
terbukti
melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 ayat
(1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian
sebagai anggota DPRD provinsi.
(3) Anggota
DPRD
provinsi
yang
terbukti
melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350
ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi
pemberhentian sebagai anggota DPRD provinsi.
