Pasal 350
(1) Anggota DPRD provinsi dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya; b. hakim pada badan peradilan; atau c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota . . .
(2) Anggota DPRD provinsi dilarang melakukan pekerjaan
sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan
swasta,
akuntan
publik,
konsultan,
advokat
atau
pengacara,
notaris,
dan
pekerjaan lain
yang
ada
hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD
provinsi serta hak sebagai anggota DPRD provinsi.
(3) Anggota DPRD provinsi dilarang melakukan korupsi,
kolusi, dan nepotisme.
Disetujui, Timus 24
Paragraf 2
Sanksi
