PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 310
(1) Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 ayat (1), Badan Kehormatan DPD dapat meminta bantuan dari ahli independen. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh Badan Kehormatan DPD diatur dalam peraturan DPD tentang tata beracara Badan Kehormatan.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Penggantian Antarwaktu
