Pasal 311
(1) Anggota DPD yang berhenti antarwaktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) digantikan oleh calon
anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak urutan
berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara calon
anggota DPD dari provinsi yang sama.
(2) Dalam hal calon anggota DPD yang memperoleh suara
terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat
perolehan
suara
calon
anggota
DPD
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan
diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon
anggota DPD, anggota DPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPD yang
memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya.
(3) Masa
jabatan
anggota
DPD
pengganti
antarwaktu
melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPD yang
digantikannya.
