Pasal 309
(1) Pemberhentian anggota DPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 307 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d,
huruf e, dan huruf f, dilakukan setelah adanya hasil
penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam
keputusan Badan Kehormatan DPD atas pengaduan dari
pimpinan DPD, masyarakat dan/atau pemilih.
(2) Keputusan
Badan
Kehormatan
DPD
mengenai
pemberhentian anggota DPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaporkan oleh Badan Kehormatan DPD
kepada sidang paripurna.
(3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan Badan
Kehormatan DPD yang telah dilaporkan dalam sidang
paripurna
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
pimpinan
DPD
menyampaikan
keputusan
Badan
Kehormatan DPD kepada Presiden untuk memperoleh
peresmian pemberhentian.
(4) Presiden
meresmikan
pemberhentian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling lama 14 (empat belas) Hari
sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota DPD
dari pimpinan DPD.
