PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 47
(1) MPR melantik Wakil Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (5) atau ayat (7) dalam sidang
paripurna MPR dengan bersumpah menurut agama
atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
sidang paripurna MPR.
(2) Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang
paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil
Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna
DPR.
(3) Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat
paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wakil
Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR
dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
