Pasal 46
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR
menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu
paling lama 60 (enam puluh) Hari untuk memilih Wakil
Presiden.
(2) Presiden mengusulkan 2 (dua) calon Wakil Presiden
beserta kelengkapan persyaratan kepada pimpinan
MPR paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum
penyelenggaraan sidang paripurna MPR.
(3) Dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), MPR memilih satu di antara 2 (dua) calon
wakil presiden yang diusulkan oleh Presiden.
(4) Dua calon wakil presiden yang diusulkan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
wajib
menyampaikan
pernyataan
kesiapan
pencalonan
dalam
sidang
paripurna MPR sebelum dilakukan pemilihan.
(5) Calon
wakil
presiden
yang
memperoleh
suara
terbanyak dalam pemilihan di sidang paripurna MPR
ditetapkan sebagai Wakil Presiden.
(6) Dalam hal suara yang diperoleh tiap-tiap calon sama
banyak, pemilihan diulang 1 (satu) kali lagi.
(7) Dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) hasilnya tetap sama, Presiden memilih salah satu di
antara calon wakil presiden.
Pasal 47 . . .
