Pasal 192
(1)
Pimpinan DPR memberitahukan kepada pimpinan DPD
mengenai rencana pemilihan anggota BPK disertai
dokumen kelengkapan persyaratan calon anggota BPK
sebagai bahan DPD untuk memberikan pertimbangan
atas calon anggota BPK, paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum alat kelengkapan DPR memproses pelaksanaan
pemilihan anggota BPK.
(2)
Pertimbangan
DPD
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan
DPR paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan
pemilihan,
yang
selanjutnya
segera
disampaikan
kepada alat kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
untuk
digunakan
sebagai
bahan
pertimbangan.
(3) Dalam . . .
(3)
Dalam hal pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak disampaikan, pemilihan anggota
BPK tetap dilaksanakan.
(4)
Nama calon terpilih anggota BPK disampaikan oleh DPR
kepada Presiden paling lambat 30 (tiga puluh) Hari
sebelum masa jabatan anggota BPK berakhir.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
anggota BPK dan penerimaan pertimbangan dari DPD
diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
