Pasal 218
(1) Anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan.
(2) Dalam hal pertanyaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan kepada Presiden, pertanyaan tersebut
disusun secara tertulis, singkat, dan jelas serta
disampaikan kepada pimpinan DPR.
(3) Apabila . . .
(3) Apabila diperlukan, pimpinan DPR dapat meminta
penjelasan kepada anggota DPR yang mengajukan
pertanyaan.
(4) Pimpinan DPR meneruskan pertanyaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden, pimpinan
lembaga negara, atau badan hukum dan meminta agar
Presiden, pimpinan lembaga negara, atau badan hukum
memberikan jawaban.
(5) Pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
bersifat tertutup atau terbuka.
(6) Pimpinan DPR tidak dapat mengumumkan pertanyaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bersifat
tertutup.
(7) Pimpinan
DPR
dapat
mengumumkan
pertanyaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bersifat
terbuka.
