Pasal 395
(1) Setiap rapat DPRD kabupaten/kota dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum.
(2) Kuorum . . .
(2)
Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi
apabila:
a. rapat dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk
mengambil
persetujuan
atas
pelaksanaan
hak
angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk
mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian
bupati/walikota
dan/atau
wakil
bupati/wakil
walikota;
b. rapat dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk
memberhentikan pimpinan DPRD kabupaten/kota
serta untuk menetapkan peraturan daerah dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk rapat
paripurna
DPRD
kabupaten/kota
selain
rapat
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(3)
Keputusan rapat dinyatakan sah apabila:
a. disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir,
untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a;
b. disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah
anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir, untuk
rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
c. disetujui dengan suara terbanyak, untuk rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(4)
Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 (dua)
kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih
dari 1 (satu) jam.
(5)
Apabila
pada
akhir
waktu
penundaan
rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum belum
juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling
lama 3 (tiga) Hari atau sampai waktu yang ditetapkan
oleh Badan Musyawarah.
(6) Apabila . . .
(6) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, rapat tidak dapat mengambil keputusan. (7) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dan pimpinan fraksi.
