PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 26
(1) Usul
pengubahan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada
pimpinan MPR.
(2) Setelah
menerima
usul
pengubahan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pimpinan MPR memeriksa
kelengkapan persyaratannya yang meliputi:
a. jumlah pengusul sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1); dan
b. pasal yang diusulkan diubah dan alasan pengubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak usul
pengubahan diterima.
