PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 95
Komisi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Komisi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.