PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 416
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kelompok pakar atau tim ahli” adalah sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu untuk membantu anggota dalam pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang DPR/DPD. Kelompok pakar atau tim ahli bertugas mengumpulkan data dan menganalisis berbagai masalah yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPR/DPD. Penugasan kelompok pakar atau tim ahli disesuaikan dengan kebutuhan. Ayat (2) Cukup jelas.
