PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 415
(1) Pegawai Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal
DPR dan Badan Keahlian DPR, serta Sekretariat Jenderal
DPD terdiri atas pegawai negeri sipil dan pegawai tidak
tetap.
(2) Ketentuan mengenai manajemen kepegawaian MPR,
DPR, dan DPD diatur dengan peraturan lembaga masing-
masing yang dibahas bersama dengan Pemerintah untuk
ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Paragraf 4 . . .
Paragraf 4 Kelompok Pakar atau Tim Ahli
