Pasal 414
(1) Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan Sekretariat Jenderal DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413, masing-masing dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal yang diusulkan oleh pimpinan lembaga masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang kepada Presiden.
(2) Sekretaris . . .
(2) Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pada
dasarnya
berasal
dari
pegawai
negeri
sipil
profesional
yang
memenuhi
syarat
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sebelum
mengajukan
usul
nama
calon
sekretaris
jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat
(2),
pimpinan
lembaga
masing-masing
harus
berkonsultasi dengan Pemerintah.
(4) Usul nama calon Sekretaris Jenderal MPR, Sekretaris
Jenderal DPR, dan Sekretaris Jenderal DPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan
pimpinan
lembaga
masing-masing
untuk
diangkat
dengan keputusan Presiden.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal
MPR, Sekretaris Jenderal DPR, dan Sekretaris Jenderal
DPD bertanggung jawab kepada pimpinan lembaga
masing-masing.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan
tata cara pertanggungjawaban sekretaris jenderal diatur
dengan peraturan lembaga masing-masing.
Paragraf 3 Pegawai
