Pasal 413
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang
dan tugas MPR, DPR, dan DPD, dibentuk Sekretariat
Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan Sekretariat
Jenderal DPD yang susunan organisasi dan tata kerjanya
diatur dengan peraturan Presiden atas usul lembaga
masing-masing.
(2) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang
dan tugas DPR, dibentuk Badan Keahlian DPR yang
diatur dengan Peraturan Presiden.
(3) Badan Keahlian DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) secara fungsional bertanggung jawab kepada DPR
dan secara administratif berada di bawah Sekretariat
Jenderal DPR.
(4) Pimpinan MPR, pimpinan DPR, dan pimpinan DPD
melalui alat kelengkapan melakukan koordinasi dalam
rangka
pengelolaan
sarana
dan
prasarana
dalam
kawasan gedung perkantoran MPR, DPR, dan DPD.
Paragraf 2 Pimpinan Organisasi
