Pasal 412
(1) Anggota
DPRD
kabupaten/kota
diberhentikan
sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
umum yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun; atau
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
khusus.
(2) Dalam hal anggota DPRD kabupaten/kota dinyatakan
terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a atau huruf b
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD
kabupaten/kota
yang
bersangkutan
diberhentikan
sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
(3) Dalam hal anggota DPRD kabupaten/kota dinyatakan
tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD
kabupaten/kota yang bersangkutan diaktifkan.
(4) Anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan
sementara, tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.
(5) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pemberhentian sementara diatur dalam
peraturan
DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
