PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 417
(1) Tenaga ahli alat kelengkapan DPR, tenaga ahli anggota
DPR, dan tenaga ahli fraksi adalah tenaga yang memiliki
keahlian tertentu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi alat kelengkapan DPR, anggota dan
fraksi.
(2) Dalam satu kali periode masa bakti DPR terdapat paling
sedikit 1 (satu) kali kenaikan honorarium tenaga ahli dan
staf administrasi anggota DPR sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Rekrutmen tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh alat kelengkapan DPR, anggota
dan fraksi yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh
Sekretaris Jenderal DPR.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Sistem Pendukung DPRD Provinsi Paragraf 1 Sekretariat
