PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 340
(1) Pimpinan dan anggota DPRD provinsi mempunyai hak
keuangan dan administratif.
(2) Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota
DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan pemerintah.
(3) Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, pimpinan
dan
anggota
DPRD
provinsi
berhak
memperoleh
tunjangan
yang
besarannya
disesuaikan
dengan
kemampuan daerah.
(4) Pengelolaan
keuangan
dan
tunjangan
sebagaimana
dimaksud ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh
sekretariat DPRD provinsi sesuai dengan peraturan
pemerintah.
Bagian Kesebelas Persidangan dan Pengambilan Keputusan Paragraf 1 Persidangan
