PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 43
Sumpah/janji Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 sebagai berikut:
Sumpah Presiden:
“Demi
Allah,
saya
bersumpah
akan
memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-
baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-
Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada nusa dan bangsa.”
Janji Presiden:
“Saya
berjanji
dengan
sungguh-sungguh
akan
memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan
sebaik-baiknya
dan
seadil-adilnya,
memegang
teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-
undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Pasal 44 . . .
