Pasal 178
(1) Pembicaraan pendahuluan dalam rangka penyusunan rancangan APBN dilakukan segera setelah Pemerintah menyampaikan bahan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal pada pertengahan bulan Mei, yang meliputi: a. kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun anggaran berikutnya; b. kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran; dan c. rincian unit organisasi, fungsi, dan program.
(2) Pemerintah . . .
(2) Pemerintah menyampaikan kerangka ekonomi makro
dan pokok-pokok kebijakan fiskal kepada DPR pada
tanggal
Mei
tahun
sebelumnya
atau
sehari
sebelumnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari
libur.
(3) Komisi dengan kementerian/lembaga melakukan rapat
kerja dan/atau rapat dengar pendapat untuk membahas
rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga
tersebut.
(4) Hasil
pembahasan
rencana
kerja
dan
anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
kepada Badan Anggaran.
