Pasal 124
(1) Pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan adalah
pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR berupa:
a. ketidakhadiran dalam rapat DPR yang menjadi
kewajibannya;
b. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
c. terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
telah
memperoleh
putusan
yang
berkekuatan
hukum tetap.
(2) Penanganan
pelanggaran
yang
tidak
memerlukan
pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan:
a. hasil verifikasi; dan
b. usulan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan.
(3) Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan
tindak
lanjut
terhadap
penanganan
pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Mahkamah
Kehormatan
Dewan
menyampaikan
pemberitahuan kepada pimpinan DPR atas keputusan
tindak lanjut penanganan pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
