Pasal 125
(1)
Aduan yang diajukan kepada Mahkamah Kehormatan
Dewan paling sedikit memuat:
a. identitas pengadu;
b. identitas teradu; dan
c. uraian peristiwa yang diduga pelanggaran.
(2)
Identitas pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilengkapi identitas diri yang sah paling sedikit
meliputi:
a. nama lengkap;
b. tempat tanggal lahir/umur;
c. jenis . . .
c. jenis kelamin;
d. pekerjaan;
e. kewarganegaraan; dan
f.
alamat lengkap/domisili.
(3)
Dalam hal pengadu adalah kelompok atau organisasi,
identitas pengadu dilengkapi akta notaris, struktur
organisasi, atau anggaran dasar/anggaran rumah
tangga organisasi beserta domisili hukum yang dapat
dihubungi.
(4)
Identitas teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling sedikit meliputi:
a. nama lengkap;
b. nomor anggota;
c. daerah pemilihan; dan
d. fraksi/partai politik.
(5)
Uraian peristiwa yang diduga pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi uraian singkat
fakta perbuatan yang dilakukan oleh teradu dengan
kejelasan tempat dan waktu terjadinya disertai bukti
awal.
(6)
Aduan
pelanggaran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dibacakan kepada pengadu dan ditandatangani
atau diberi cap jempol pengadu.
