PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 126
(1) Pengaduan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan dapat disampaikan oleh: a. pimpinan DPR atas aduan anggota DPR terhadap anggota DPR; b. anggota DPR terhadap pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR lainnya; dan c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota DPR, pimpinan DPR, atau pimpinan alat kelengkapan DPR lainnya.
(2) Pengaduan . . .
(2) Pengaduan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani atau diberi cap jempol oleh pengadu.
