Pasal 348
(1) Tata tertib DPRD provinsi ditetapkan oleh DPRD provinsi
dengan
berpedoman
pada
peraturan
perundang-
undangan.
(2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
di lingkungan internal DPRD provinsi.
(3) Tata tertib DPRD provinsi paling sedikit memuat
ketentuan tentang:
a. pengucapan sumpah/janji;
b. penetapan pimpinan;
c. pemberhentian dan penggantian pimpinan;
d. jenis dan penyelenggaraan rapat;
e. pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas lembaga,
serta hak dan kewajiban anggota;
f.
pembentukan, susunan, serta wewenang dan tugas
alat kelengkapan;
g. penggantian . . .
g. penggantian antarwaktu anggota;
h. pembuatan pengambilan keputusan;
i.
pelaksanaan konsultasi antara DPRD provinsi dan
pemerintah daerah provinsi;
j.
penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi
masyarakat;
k. pengaturan protokoler; dan
l.
pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.
Paragraf 2
Kode Etik
