PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 21
(1) Panitia ad hoc MPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1) melaksanakan tugas yang diberikan
oleh MPR.
(2) Setelah
terbentuk,
panitia
ad
hoc
MPR
segera
menyelenggarakan
rapat
untuk
membahas
dan
memusyawarahkan tugas yang diberikan oleh MPR.
