PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 22
(1) Panitia ad hoc MPR bertugas:
a.
mempersiapkan bahan sidang MPR; dan
b. menyusun rancangan putusan MPR.
(2) Panitia ad hoc MPR melaporkan pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sidang
paripurna MPR.
(3) Panitia ad hoc MPR dibubarkan setelah tugasnya selesai.
