Pasal 244
(1) Anggota DPR diberhentikan sementara karena: a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; atau b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal anggota DPR dinyatakan terbukti bersalah
karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, anggota DPR yang bersangkutan diberhentikan
sebagai anggota DPR.
(3) Dalam hal anggota DPR dinyatakan tidak terbukti
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, anggota DPR yang bersangkutan diaktifkan.
(4) Anggota DPR yang diberhentikan sementara, tetap
mendapatkan hak keuangan tertentu.
(5) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pemberhentian sementara diatur dalam peraturan DPR
tentang tata tertib.
Bagian Keenam Belas Penyidikan
