Pasal 245
(1) Pemanggilan
dan
permintaan
keterangan
untuk
penyidikan
terhadap
anggota
DPR
yang
diduga
melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan
tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
tidak
diberikan
oleh
Mahkamah
Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) Hari
terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan,
dan
permintaan
keterangan
untuk
penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku apabila anggota DPR:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka . . .
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau c. disangka melakukan tindak pidana khusus.
