PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 283
(1) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai
calon anggota BPK.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diputuskan dalam sidang paripurna DPD.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada
pimpinan DPR paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum
pelaksanaan pemilihan anggota BPK.
(4) Dalam pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku ketentuan
Pasal 192.
(5) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pemberian
pertimbangan diatur dalam peraturan DPD tentang tata
tertib.
Paragraf 4 . . .
Paragraf 4 Penyampaian Hasil Pengawasan
