PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 284
(1) DPD menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248
ayat
(1)
huruf
d
kepada
DPR
sebagai
bahan
pertimbangan.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diputuskan dalam sidang paripurna DPD.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian hasil
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan DPD tentang tata tertib.
Paragraf 5 Pembahasan Hasil Pemeriksaan BPK
