Pasal 285
(1) DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang
disampaikan oleh pimpinan BPK kepada pimpinan DPD
dalam acara yang khusus diadakan untuk itu.
(2) DPD menugasi panitia kerja untuk membahas hasil
pemeriksaan keuangan negara oleh BPK setelah BPK
menyampaikan penjelasan.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diputuskan dalam sidang paripurna DPD.
(4) Keputusan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
disampaikan kepada DPR dengan surat pengantar dari
pimpinan DPD untuk dijadikan bahan pertimbangan
bagi DPR.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembahasan hasil
pemeriksaan keuangan negara oleh BPK diatur dengan
peraturan DPD tentang tata tertib.
Bagian Kesembilan . . .
Bagian Kesembilan
Pelaksanaan Hak Anggota
Paragraf 1
Hak Bertanya
