PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 286
(1) Anggota DPD mempunyai hak bertanya.
(2) Hak bertanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam sidang dan/atau rapat sesuai dengan
wewenang dan tugas DPD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 249 ayat (1) huruf e.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak bertanya diatur
dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Paragraf 2 Hak Menyampaikan Usul dan Pendapat
