Pasal 282
(1) Terhadap rancangan undang-undang tentang APBN, DPD
memberikan pertimbangan kepada DPR paling lambat 14
(empat belas) Hari sebelum diambil persetujuan bersama
antara DPR dan Presiden.
(2) Terhadap rancangan undang-undang berkaitan dengan
pajak,
pendidikan,
dan
agama,
DPD
memberikan
pertimbangan kepada DPR paling lama 30 (tiga puluh)
Hari sejak diterimanya surat dari pimpinan DPR.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD
kepada DPR setelah diputuskan dalam sidang paripurna
DPD.
(4) Dalam pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku ketentuan
Pasal 176.
(5) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pemberian
pertimbangan diatur dalam peraturan DPD tentang tata
tertib.
Paragraf 3 Pemberian Pertimbangan terhadap Calon Anggota BPK
