PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 375
(1) Alat kelengkapan DPRD Kabupaten/kota terdiri atas:
a. pimpinan;
b. Badan Musyawarah;
c. komisi;
d. Badan Legislasi Daerah;
e. Badan Anggaran;
f.
Badan Kehormatan; dan
g. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk
oleh rapat paripurna.
(2) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu
oleh sekretariat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan,
serta wewenang dan tugas alat kelengkapan DPRD
kabupaten/kota
diatur
dalam
peraturan
DPRD
kabupaten/kota tentang tata tertib.
Pasal 376 . . .
