Pasal 376
(1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua
untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan
45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima
puluh) orang;
b. 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua
untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan
20 (dua puluh) sampai dengan 44 (empat puluh
empat) orang.
(2)
Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal
dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi
terbanyak di DPRD kabupaten/kota.
(3)
Ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD
kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang
memperolah
kursi
terbanyak
pertama
di
DPRD
kabupaten/kota.
(4)
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD kabupaten/kota
ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari
partai politik yang memperoleh suara terbanyak.
(5)
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh
suara
terbanyak
sama
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), penentuan ketua DPRD
kabupaten/kota dilakukan berdasarkan persebaran
wilayah perolehan suara partai politikyang lebih luas
secara berjenjang.
(6)
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3),
wakil
ketua
DPRD
kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota
yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara
terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat.
(7) Apabila . . .
(7)
Apabila masih terdapat kursi wakil ketua DPRD
kabupaten/kota
yang
belum
terisi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), maka kursi wakil ketua diisi
oleh anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari
partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua.
(8)
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak kedua sama, wakil ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditentukan
berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak.
(9)
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh
kursi
terbanyak
kedua
sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), penentuan wakil ketua DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan
suara partai politik yang lebih luas secara berjenjang.
