Pasal 377
(1)
Dalam
hal
pimpinan
DPRD
kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376 ayat (1) belum
terbentuk,
DPRD
kabupaten/kota
dipimpin
oleh
pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota.
(2)
Pimpinan
sementara
DPRD
kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1
(satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang
berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh
kursi
terbanyak
pertama
dan
kedua
di
DPRD
kabupaten/kota.
(3)
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil
ketua sementara DPRD kabupaten/kota ditentukan
secara
musyawarah
oleh
wakil
partai
politik
bersangkutan yang ada di DPRD kabupaten/kota.
(4)
Ketua
dan
wakil
ketua
DPRD
kabupaten/kota
diresmikan dengan keputusan gubernur.
(5)
Pimpinan DPRD kabupaten/kota sebelum memangku
jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 yang dipandu
oleh ketua pengadilan negeri.
(6) Ketentuan . . .
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan pimpinan DPRD kabupaten/kota diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
