PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 378
Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (1) huruf c dibentuk dengan ketentuan: a. DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 3 (tiga) Komisi; b. DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan lebih dari 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 4 (empat) Komisi.
Bagian Kesembilan Pelaksanaan Hak DPRD Kabupaten/Kota Paragraf 1 Hak Interpelasi
