Pasal 211
(1) Usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR. (2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota DPR. (3) Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasaan atas usul menyatakan pendapatnya secara ringkas. (4) Selama usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul dapat mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali. (5) Perubahan atau penarikan kembali usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis dan dibagikan kepada semua anggota DPR. (6) Dalam hal jumlah penanda tangan usul menyatakan pendapat yang belum memasuki pembicaraan tingkat I menjadi kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (1), harus diadakan penambahan penanda tangan sehingga jumlahnya mencukupi.
(7) Dalam . . .
(7) Dalam hal terjadi pengunduran diri penanda tangan usul
hak menyatakan pendapat sebelum dan pada saat rapat
paripurna DPR yang telah dijadwalkan oleh Badan
Musyawarah, yang berakibat jumlah penanda tangan
tidak
mencukupi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
210 ayat (1), ketua rapat
paripurna DPR
mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara
rapat paripurna untuk itu dapat ditunda dan/atau
dilanjutkan setelah jumlah penanda tangan mencukupi.
(8) Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna
DPR terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai
pengusul
hak
menyatakan
pendapat
dengan
membubuhkan tanda tangan pada lembar pengusul,
ketua rapat paripurna DPR mengumumkan hal tersebut
dan rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) tetap dapat dilanjutkan.
(9) Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah
penanda tangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul
tersebut menjadi gugur.
