Pasal 210
(1) Hak
menyatakan
pendapat
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (1) huruf c diusulkan oleh paling
sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR.
(2) Pengusulan hak menyatakan pendapat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang
memuat paling sedikit:
a. materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
ayat (4) huruf a dan alasan pengajuan usul
pernyataan pendapat;
b. materi hasil pelaksanaan hak interpelasi atau hak
angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
ayat (4) huruf b; atau
c. materi dan bukti yang sah atas dugaan adanya
tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
ayat (4) huruf c atau materi dan bukti yang sah atas
dugaan tidak dipenuhinya syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (4) huruf c.
(3) Usul . . .
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPR yang hadir.
