Pasal 336
(1)
Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 322 ayat (1) huruf c diusulkan oleh:
a. paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPRD
provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD
provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima)
orang sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang;
b. paling sedikit 20 (dua puluh) orang anggota DPRD
provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD
provinsi yang beranggotakan di atas 75 (tujuh puluh
lima) orang.
(2)
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada pimpinan DPRD provinsi.
(3)
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak
menyatakan pendapat DPRD provinsi apabila mendapat
persetujuan dari rapat paripurna DPRD provinsi yang
dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
anggota DPRD provinsi dan putusan diambil dengan
persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir.
Pasal 337 . . .
