Pasal 166
(1) Rancangan undang-undang dapat diajukan oleh DPD
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah,
pembentukan
dan
pemekaran
serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) beserta naskah akademik disampaikan
secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan
DPR.
(3) Pimpinan DPR paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak
menerima
rancangan
undang-undang
dari
DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengirim surat
kepada
Presiden
untuk
menunjuk
menteri
yang
ditugasi
mewakili
Presiden
dalam
pembahasan
rancangan
undang-undang
bersama
DPR
dengan
mengikutsertakan DPD.
(4) Pimpinan DPR setelah menerima rancangan undang-
undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengirim surat kepada pimpinan DPD untuk menunjuk
alat kelengkapan DPD yang ditugasi mewakili DPD ikut
serta dalam pembahasan rancangan undang-undang
oleh DPR bersama Presiden.
(5) DPR dan Presiden mulai membahas rancangan undang-
undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak surat
pimpinan DPR diterima Presiden.
