Pasal 371
(1) DPRD kabupaten/kota berhak:
a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan pendapat.
(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk
meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai
kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan
strategis
serta
berdampak
luas
pada
kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan
penyelidikan
terhadap
kebijakan
pemerintah
kabupaten/kota
yang
penting
dan
strategis
serta
berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah,
dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk
menyatakan
pendapat
terhadap
kebijakan
bupati/walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang
terjadi
di
daerah
disertai
dengan
rekomendasi
penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan
hak interpelasi dan hak angket.
Bagian Keenam . . .
Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Anggota
Paragraf 1
Hak Anggota
