Pasal 34
(1) Pimpinan MPR mengundang anggota MPR untuk
menghadiri sidang paripurna MPR dalam rangka
pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan
umum.
(2) Pimpinan MPR mengundang pasangan calon presiden
dan wakil presiden terpilih untuk dilantik sebagai
Presiden dan Wakil Presiden dalam sidang paripurna
MPR.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
33,
pimpinan
MPR
membacakan
keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil pemilihan
umum Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan
dengan bersumpah menurut agama atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna
MPR.
(5) Dalam hal MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat
paripurna DPR.
(6) Dalam hal DPR tidak dapat menyelenggarakan rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau
berjanji
dengan
sungguh-sungguh
di
hadapan
pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan
Mahkamah Agung.
(7) Berita acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
ditandatangani oleh Presiden dan Wakil Presiden serta
pimpinan MPR.
(8) Setelah mengucapkan sumpah/janji Presiden dan
Wakil Presiden, Presiden menyampaikan pidato awal
masa jabatan.
