Pasal 345
(1) Setiap rapat DPRD provinsi dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum. (2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila: a. rapat dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD provinsi untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur;
b. rapat . . .
b.
rapat dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
dari
jumlah
anggota
DPRD
provinsi
untuk
memberhentikan pimpinan DPRD provinsi serta
untuk menetapkan peraturan daerah dan anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
c.
rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
jumlah
anggota
DPRD
provinsi
untuk
rapat
paripurna DPRD provinsi selain rapat sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(3) Keputusan rapat dinyatakan sah apabila:
a. disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir, untuk
rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
b. disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah
anggota DPRD provinsi yang hadir, untuk rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
c. disetujui dengan suara terbanyak, untuk rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(4) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali
dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1
(satu) jam.
(5) Apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) kuorum belum juga terpenuhi,
pimpinan dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) Hari
atau
sampai
waktu
yang
ditetapkan
oleh
badan
musyawarah.
(6) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, rapat tidak
dapat mengambil keputusan.
(7) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c, cara penyelesaiannya
diserahkan
kepada
pimpinan
DPRD
provinsi
dan
pimpinan fraksi.
Pasal 346 . . .
