Pasal 398
(1) Tata tertib DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh DPRD kabupaten/kota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2) Tata . . .
(2)
Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku di lingkungan internal DPRD kabupaten/kota.
(3)
Tata
tertib
DPRD
kabupaten/kota
paling
sedikit
memuat ketentuan tentang:
a. pengucapan sumpah/janji;
b. penetapan pimpinan;
c. pemberhentian dan penggantian pimpinan;
d. jenis dan penyelenggaraan rapat;
e. pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas lembaga,
serta hak dan kewajiban anggota;
f. pembentukan, susunan, serta wewenang dan tugas
alat kelengkapan;
g. penggantian antarwaktu anggota;
h. pembuatan pengambilan keputusan;
i. pelaksanaan
konsultasi
antara
DPRD
kabupaten/kota
dan
pemerintah
daerah
kabupaten/kota;
j. penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi
masyarakat;
k. pengaturan protokoler; dan
l. pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.
Paragraf 2
Kode Etik
