Pasal 300
(1) Tata
tertib
DPD
ditetapkan
oleh
DPD
dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
di lingkungan internal DPD.
(3) Tata . . .
(3) Tata tertib DPD paling sedikit memuat ketentuan
tentang:
a. pengucapan sumpah/janji;
b. pemilihan dan penetapan pimpinan;
c. pemberhentian dan penggantian pimpinan;
d. jenis dan penyelenggaraan persidangan atau rapat;
e. pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas lembaga,
serta hak dan kewajiban anggota;
f.
penggantian antarwaktu anggota;
g. pembentukan, susunan, wewenang dan tugas alat
kelengkapan;
h. pengambilan keputusan;
i. pelaksanaan
konsultasi
antara
legislatif
dan
eksekutif;
j. penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi
masyarakat;
k. pengaturan protokoler;
l. pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli; dan
m. mekanisme keterlibatan dan partisipasi masyarakat
dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan.
Paragraf 2
Kode Etik
