PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 29
Dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) dilakukan kegiatan sebagai berikut:
a.
pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta
alasannya;
b.
fraksi
dan
kelompok
anggota
MPR
memberikan
pemandangan umum terhadap usul pengubahan; dan
c.
membentuk panitia ad hoc untuk mengkaji usul
pengubahan dari pihak pengusul.
