PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 157
(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. (2) Jumlah anggota panitia khusus paling banyak 30 (tiga puluh) orang yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
